Belum Lama Bebas dari Bui, Eks Bupati Bogor Dijerat KPK Lagi

Belum Lama Bebas dari Bui, Eks Bupati Bogor Dijerat KPK Lagi
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Febri menuturkan, Yasin menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya. Karena itu, KPK menjerat Yasin dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jawapos.com/jpg)


KPK kembali menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka suap. Sebelumnya Yasin adalah terpidana kasus suap alih fungsi hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News