Belum Lama Lulus SMA, Ayu Sudah Ikut Jaringan Sabu-Sabu
jpnn.com - jpnn.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggulung satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Seririt. Total ada tiga orang terduga anggota jaringan yang ditangkap.
Salah seorang di antaranya adalah mantan terpidana kasus narkotika yang kembali berulah dengan menjadi bandar SS. Polisi membekuk jaringan asal Desa Ringdikit itu pada Kamis (2/2) pekan lalu.
Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika di Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit. Polisi mendapatkan informasi tentang warga bernama Kadek Melani alias Melan (19) asal Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bubunan, Seririt yang membeli sabu-sabu.
Polisi lantas menguntit Melan dan mengintainya selama beberapa jam. Ternyata, Melan masuk ke salah satu rumah di wilayah Ringdikit.
Di sana polisi menunggu beberapa lama dan langsung melakukan penggerebekan. Ketika itu Melan ditangkap tengah mengonsumsi sabu-sabu seorang diri. Barang buktinya adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,64 gram.
Polisi langsung mengembangkan kasus itu hingga mengantongi nama I Gusti Ayu Made Dwi Mawati alias Ayu (19), asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit. Kini, cewek yang baru lulus SMA pada pertengahan 2016 itu memang pengangguran.
Konon dia kini menyambi sebagai penjual narkoba. Ketika polisi menangkap Ayu, kondisinya sedang on alias dalam pengaruh sabu-sabu. Barang buktinya adalah satu paket sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.
Dari Ayu, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa barang itu diperoleh dari seseorang yang bernama I Gusti Kade Joni Eka Putra alias Joni (30), asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit.
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggulung satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar