Belum Lama Lulus SMA, Ayu Sudah Ikut Jaringan Sabu-Sabu

Belum Lama Lulus SMA, Ayu Sudah Ikut Jaringan Sabu-Sabu
I Gusti Ayu Made Dwi Mawati (bermasker) saat digiring petugas Polres Buleleng karena ketahuan memakai sabu-sabu. Foto: Jawa Pos Radar Bali.

“Saya beli di Denpasar sama orang luar, bukan beli sama orang dalam (Lapas Kerobokan). Biasanya kalau sudah dapat, saya kasih ke Ayu,” kilahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tahanan Mapolres Buleleng itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.(eps/gup/jpg)  


Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggulung satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News