Belum Lempar Handuk, Kubu Agung Laksono Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih belum menyerah. Mereka menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung pasca kalah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menguatkan kemenangan kubu Aburizal Bakrie (ARB) sebagaimana putusan PN Jakarta Utara.
"Tanggal 2 November (sudah mengajukan kasasi) atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Lawrence Siburian, Ketua DPP Bidang Hukum hasil Munas Ancol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).
Alasan pengajuan kasasi menurut Lawrence, dilakukan karena pihaknya melihat ada kejanggalan pada judul gugatan dengan isinya. Gugatannya berjudul perbuatan melawan hukum sementara isinya soal kepengurusan partai.
"Isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan di Mahkamah Partai bukan di Pengadilan Negeri. Kami harapkan (putusan PN) dibatalkan, karena itu bukan tempatnya untuk mengadili sengketa kepengurusan partai," tegasnya.
Langkah ini menurut Lawrence tidak mengganggu proses rekonsiliasi yang beberapa hari lalu telah dimulai dengan diadakannya Silatnas di kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi.
Proses itu menurutnya bisa jalan terus. Upaya kubu Agung menempuh kasasi tak membuat suhu Golkar kembali memanas.
Terpisah, Wakil Ketua Umum hasil Munas Bali, Nurdin Halid mengatakan saat Silatnas, Agung memang mengatakan menempuh dua upaya, politik dan hukum.
Namun, Nurdin memandang langkah yang dilakukan kubu Agung hanya akan memperpanjang masalah, apalagi kalau sampai mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"Itu hanya memperpanjang masalah saja. Itu pertanda Agung tidak negarawan, mempersulit partainya. Seharusnya akur lagi, ya kelihatan negarawan siapa, ARB (Aburizal Bakrie) menang dalam segala hal, tapi dia dengan kebesaran jiwa mengajak merangkul semua untuk bersatu, dan mengadakan Silatnas," ujar Nurdin.
JAKARTA - Kubu Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih belum menyerah. Mereka menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung pasca
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian