Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
Selasa, 14 Januari 2025 – 17:30 WIB

Aipda Robig Zaenudin dalam adegan rekonstruksi penembakan dilakukan di Jalan Candi Penataran Raya. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Akan dikirim secepatnya, ini kami sedang melengkapi. Tidak lama lagi akan diserahkan," katanya.
Termasuk, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dalam tindakan berlebihan atau excessive action Aipda Robig hingga menghilangkan nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, siswa SMKN 4 Semarang itu.
"Pemeriksaan tambahan sudah berjalan, yang diperiksa atau dimintai keterangan, yaitu saksi ahli," ujarnya.
Sementara itu, Aipda Robig yang tak terima dipecat akan menjalani sidang banding. Memori banding yang disusun bintara polisi itu telah diterima Bidpropam Polda Jateng.
Jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng karena belum lengkap.
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam