Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
Selasa, 14 Januari 2025 – 17:30 WIB
"Akan dikirim secepatnya, ini kami sedang melengkapi. Tidak lama lagi akan diserahkan," katanya.
Termasuk, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dalam tindakan berlebihan atau excessive action Aipda Robig hingga menghilangkan nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, siswa SMKN 4 Semarang itu.
"Pemeriksaan tambahan sudah berjalan, yang diperiksa atau dimintai keterangan, yaitu saksi ahli," ujarnya.
Sementara itu, Aipda Robig yang tak terima dipecat akan menjalani sidang banding. Memori banding yang disusun bintara polisi itu telah diterima Bidpropam Polda Jateng.
Jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng karena belum lengkap.
BERITA TERKAIT
- Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku