Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng

Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
Aipda Robig Zaenudin dalam adegan rekonstruksi penembakan dilakukan di Jalan Candi Penataran Raya. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Akan dikirim secepatnya, ini kami sedang melengkapi. Tidak lama lagi akan diserahkan," katanya.

Termasuk, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dalam tindakan berlebihan atau excessive action Aipda Robig hingga menghilangkan nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, siswa SMKN 4 Semarang itu.

"Pemeriksaan tambahan sudah berjalan, yang diperiksa atau dimintai keterangan, yaitu saksi ahli," ujarnya.

Sementara itu, Aipda Robig yang tak terima dipecat akan menjalani sidang banding. Memori banding yang disusun bintara polisi itu telah diterima Bidpropam Polda Jateng.

Jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng karena belum lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News