Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
Selasa, 14 Januari 2025 – 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan memori banding tersebut telah dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.
Namun, dia tak bisa menjelaskan secara detail isi surat pembelaan bintara polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
"Memori banding Aipda Robig sudah kami terima, kemarin, beberapa hari yang lalu. Narasinya kami tidak membaca karena itu di bawah Propam," kata Kombes Artanto.
Kombes Artanto mengatakan agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan atau kep pelaksanaan sidang. Termasuk di antaranya menunjuk para pejabat dalam sidang banding.
Jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng karena belum lengkap.
BERITA TERKAIT
- Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku