Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng

Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
Aipda Robig Zaenudin dalam adegan rekonstruksi penembakan dilakukan di Jalan Candi Penataran Raya. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan memori banding tersebut telah dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.

Namun, dia tak bisa menjelaskan secara detail isi surat pembelaan bintara polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.

"Memori banding Aipda Robig sudah kami terima, kemarin, beberapa hari yang lalu. Narasinya kami tidak membaca karena itu di bawah Propam," kata Kombes Artanto.

Kombes Artanto mengatakan agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan atau kep pelaksanaan sidang. Termasuk di antaranya menunjuk para pejabat dalam sidang banding.

Jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng karena belum lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News