Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng

Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
Aipda Robig Zaenudin dalam adegan rekonstruksi penembakan dilakukan di Jalan Candi Penataran Raya. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Kemudian, kep tersebut akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang.

"Ini ada waktu kurang lebih lima hari kesempatan menyusun. Akan dihitung oleh propam, formasinya berbeda, tetapi tetap dari Propam Polda Jateng," katanya.

Aipda Robig selain disanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Gamma, dan dua temannya, yaitu Adam, dan Satria pada Minggu (24/11/2024) lalu. 

Dalam aksinya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Ketiganya adalah siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu.

Jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng karena belum lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News