Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
Selasa, 14 Januari 2025 – 17:30 WIB

Aipda Robig Zaenudin dalam adegan rekonstruksi penembakan dilakukan di Jalan Candi Penataran Raya. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Kemudian, kep tersebut akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang.
"Ini ada waktu kurang lebih lima hari kesempatan menyusun. Akan dihitung oleh propam, formasinya berbeda, tetapi tetap dari Propam Polda Jateng," katanya.
Aipda Robig selain disanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Gamma, dan dua temannya, yaitu Adam, dan Satria pada Minggu (24/11/2024) lalu.
Dalam aksinya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Ketiganya adalah siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
Jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng karena belum lengkap.
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam