Belum Lunas Tak Boleh Jual Properti
Kemenpera Persempit Gerak Para Spekulan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mempersempit gerak para spekulan properti yang disubsidi pemerintah. Salah satunya dengan memberlakukan sanksi berupa pencabutan hak kepemilikan jika properti subsidi dijual sebelum masa cicilan kredit selesai.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Permukiman dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebenarnya hal itu sudah diamanatkan. "UU sudah mengatur dan melarang pengalihan rumah atau rumah susun yang dimiliki atas fasilitas subsidi dari pemerintah," ujarnya Rabu (11/12).
Untuk lebih mempertegas, saat ini Kemenpera sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang akan mengatur tentang larangan tersebut. Sri mengungkapkan, salah satu poin yang sedang dibahas adalah pemberian sanksi jika properti subsidi dijual sebelum masa cicilan selesai. "Itu biasanya dilakukan oleh spekulan. Jika hal ini terjadi, maka ada pembatalan pemilikan," tuturnya.
Nanti akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bertugas mengurusi hal semacam itu. Properti yang disita negara karena dijual sebelum waktunya akan ditawarkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima. "Ini untuk memastikan agar peruntukan rumah sederhana bersubsidi tepat sasaran. Tak hanya diborong untuk dijual kembali," sambungnya.
Saat ini pemerintah melalui Kemenpera masih merumuskan peraturan menteri yang mengatur tentang hal itu. Kebijakan tersebut bukan tidak hanya berlaku untuk rumah tapak (horizontal) tetapi juga rumah susun (vertikal). "Uang pokok di luar bunga akan dikembalikan kepada si penerima kredit sehingga mereka nggak rugi-rugi amat," tambahnya.
Selain membuat aturan yang lebih ketat untuk meminimalkan aksi spekulan, pemerintah juga berusaha menjadikan rumah sederhana subsidi menjadi tidak menarik bagi orang kaya. Caranya dengan membuat properti bersubsidi tidak terlalu potensial untuk dijadikan sarana investasi. "Bisa dengan mengurangi sarana atau infrastruktur, seperti lahan parkir yang terbatas," cetusnya.
Di sisi lain, Sri menuturkan bahwa properti pada 2014 masih menjanjikan karena kebutuhan rumah yang sangat tinggi. Selain pembangunan perumahan oleh pengembang semakin gencar, pemerintah juga berusaha meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). "Suku bunga tetap dan terjangkau hingga 20 tahun," jelasnya. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mempersempit gerak para spekulan properti yang disubsidi pemerintah. Salah satunya dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan Kaget, Segini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok