Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 19:04 WIB
BOGOR - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin menegaskan bahwa Majelis Tinggi berwenang untuk menunjuk calon anggota legislatif (caleg). Karena itu seharusnya tidak ada masalah jika Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif partai Demokrat ditandatangani oleh Majelis Tinggi.
"Anggaran Dasar kita itu sudah jelas tertera, secara eksplitisit kewenangan Majleis Tinggi dalam hal mengangkat, menunjuk gubernur, wakil gubernur capres dan cawapres dan anggota DPR," kata Amir kepada wartawan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3).
Baca Juga:
Menurut Amir, partainya sangat dirugikan jika KPU menolak untuk mengakui wewenang majelis tinggi. Pasalnya, mekanisme itu sah berdasarkan AD/RT Partai Demokrat dan tidak bertentangan dengan UU Partai Politik.
Amir justru menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Amir menilai seharusnya KPU tidak kaku dalam menerapkan peraturan.
BOGOR - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin menegaskan bahwa Majelis Tinggi berwenang untuk menunjuk calon anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Pemkot Serang Hentikan Penyaluran Bansos, Daerah Lain Bagaimana?
- Bawaslu Minta TPS Rawan Banjir Perlu Diantisipasi Sedini Mungkin