Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan

Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
BOGOR - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin menegaskan bahwa Majelis Tinggi berwenang untuk menunjuk calon anggota legislatif (caleg). Karena itu seharusnya tidak ada masalah jika Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif partai Demokrat ditandatangani oleh Majelis Tinggi.

"Anggaran Dasar kita itu sudah jelas tertera, secara eksplitisit kewenangan Majleis Tinggi dalam hal mengangkat, menunjuk gubernur, wakil gubernur capres dan cawapres dan anggota DPR," kata Amir kepada wartawan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3).

Menurut Amir, partainya sangat dirugikan jika KPU menolak untuk mengakui wewenang majelis tinggi. Pasalnya, mekanisme itu sah berdasarkan AD/RT Partai Demokrat dan tidak bertentangan dengan UU Partai Politik.

Amir justru menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Amir menilai seharusnya KPU tidak kaku dalam menerapkan peraturan.

BOGOR - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin menegaskan bahwa Majelis Tinggi berwenang untuk menunjuk calon anggota legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News