Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 19:04 WIB
"Seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa sesuai dengan keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum itu terjadi dan semua orang hanya diam berpangku tangan," ujar Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Ia mendesak KPU untuk segera mengambil tindakan terkait hal ini. Pasalnya, bila dibiarkan tidak hanya merugikan Demokrat tapi juga partai-partai lain.
"Saya yakin benar bahwa KPU tidak akan mungkin berdiam diri membiarkan suatu situasi kekosongan hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, polemik soal urgensi tanda tangan Ketum dan Sekjen partai terkait nama-nama DCS yang diajukan sebuah partai mengemuka setelah Anas Urbaningrum mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat. Anas mundur dari Ketum PD setelah menjadi tersangka korupsi proyek Hambalang.
BOGOR - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin menegaskan bahwa Majelis Tinggi berwenang untuk menunjuk calon anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin