Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan

Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
"Seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa sesuai dengan keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum itu terjadi dan semua orang hanya diam berpangku tangan," ujar Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Ia mendesak KPU untuk segera mengambil tindakan terkait hal ini. Pasalnya, bila dibiarkan tidak hanya merugikan Demokrat tapi juga partai-partai lain.

"Saya yakin benar bahwa KPU tidak akan mungkin berdiam diri membiarkan suatu situasi kekosongan hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, polemik soal urgensi tanda tangan Ketum dan Sekjen partai terkait nama-nama DCS yang diajukan sebuah partai mengemuka setelah Anas Urbaningrum mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat. Anas mundur dari Ketum PD setelah menjadi tersangka korupsi proyek Hambalang.

BOGOR - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin menegaskan bahwa Majelis Tinggi berwenang untuk menunjuk calon anggota legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News