Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan

Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menegaskan bahwa DCS harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun, hingga saat ini Partai Demokrat belum juga menunjuk pengganti Anas. Saat ini tugas ketua umum dipegang secara kolektif kolegial oleh dua waketum, sekjen dan direktur eksekutif. (dil/jpnn)

BOGOR - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin menegaskan bahwa Majelis Tinggi berwenang untuk menunjuk calon anggota legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News