Belum Memenuhi Jumlah Pesawat, Kemenhub: Aviastar Masuk Dalam Pengawasan

jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid tak menampik kalau maskapai Aviastar masuk dalam jajaran maskapai 'bandel' karena belum memenuhi syarat kepemilikan jumlah pesawat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Karena berstatus belum memenuhi jumlah kepemilikan pesawat, Hadi mengklaim kalau Kemenhub terus melakukan pengawasan sampai Oktober 2015. Dimana Kemenhub memberikan kelonggaran batas waktu hingga bulan ini untuk memenuhi jumlah kepemilikan pesawat.
"Aviastar termasuk maskapai dalam pengawasan menyangkut kepemilikan pesawat," ujar Hadi usai diskusi Boplo di Jakarta, Sabtu (3/10).
Meski Aviastar belum memenuhi jumlah kepemilikan pesawat, Hadi mengatakan kalau maskapai yang berdiri sejak 2003 itu masih dinyatakan laik terbang. "Belum ada pencabutan izin (terbang). (Maskapai Aviastar) masih miliki izin terbang," tandas Hadi.
Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.
Sedangkan dalam catatan yang dimliki Kemenhub, PT Aviastar Mandiri, baru memiliki sembilan pesawat dan satu pesawat dikuasai. (chi/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid tak menampik kalau maskapai Aviastar masuk dalam jajaran maskapai 'bandel'
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan