Belum Mengembalikan Uang SPPD Fiktif, Hana Hanifah Kembali Diperiksa Polda Riau

Belum Mengembalikan Uang SPPD Fiktif, Hana Hanifah Kembali Diperiksa Polda Riau
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan. Foto: Source for JPNN.

Penyidik telah memeriksa ahli bidang keuangan daerah dan ahli di bidang keuangan negara.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pihaknya masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Sejauh ini penyidik sudah menerima pengembalian uang korupsi dari 200 orang dengan nilai Rp 19 miliar lebih.

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 162 miliar.

"Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kami pakai di berkas perkara," terang Ade.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam kasus itu, menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DRPD Riau 2020-2021.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp 162 miliar.

Artis Hana Hanifah kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas luar biasa di Setwan DRPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News