Belum Move On, Pria Ini Pakai Foto Mantan Pacar untuk Unggah Ujaran Kebencian
jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Tersangka berinisial OAS (36) itu terpaksa berurusan dengan polisi karena merekayasa gambar menggunakan foto mantan pacar.
Kemudian gambar itu digunakan untuk mengunggah kata - kata dan kalimat bernada provokatif serta melakukan penistaan agama tertentu.
Menurut AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, kasus berhasil diungkap setelah unggahannya mendapat reaksi dan laporan dari warganet.
"Justru mengejutkan, pelaku OAS mengaku perbuatan tersebut dilakukannya karena sakit hati dan ingin menjatuhkan nama baik mantan kekasihnya," kata AKBP Sudamiran.
Akibat perbuatannya, tersangka OAS dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pelaku berusaha menjatuhkan nama baik mantan pacar dengan menggunakan fotonya di media sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada