Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
Jumat, 19 April 2013 – 23:29 WIB

Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation, Alexiat Tirtawidjaja, yang kini bermukim di Amerika Serikat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwantox mengatakan pihaknya masih mencari solusi terbaik, terhadap satu dari tujuh tersangka kasus Chevron tersebut. "Solusi itu macem-macem, apakah in abstentia atau diundang," ucap Andhi di Jakarta, Jumat (19/4).
Baca Juga:
Alexiat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemulihan kondisi tanah paska-aktivitas pertambangan migas (bioremediasi) pada Maret 2012.
Selain Alexiat, penyidik Pidsus Kejagung juga menetakan tersangka pada Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan Sumatera Light South/SLS), Widodo (Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation).
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045