Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
Jumat, 19 April 2013 – 23:29 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation, Alexiat Tirtawidjaja, yang kini bermukim di Amerika Serikat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwantox mengatakan pihaknya masih mencari solusi terbaik, terhadap satu dari tujuh tersangka kasus Chevron tersebut. "Solusi itu macem-macem, apakah in abstentia atau diundang," ucap Andhi di Jakarta, Jumat (19/4).
Baca Juga:
Alexiat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemulihan kondisi tanah paska-aktivitas pertambangan migas (bioremediasi) pada Maret 2012.
Selain Alexiat, penyidik Pidsus Kejagung juga menetakan tersangka pada Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan Sumatera Light South/SLS), Widodo (Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation).
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!