Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
Jumat, 19 April 2013 – 23:29 WIB

Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
Sementara dari pihak kontraktor, Herlan (Direktur Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia). Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Endah di Rutan perempuan Pondok Bambu.
Selepas menahan keenamnya pada September 2012, Andhi sempat mengatakan memberi deadline selama 6 bulan agar Alexiat pulang ke Indonesia untuk diperiksa penyidik, namun hingga kini tak pernah jelas.
Kabar yang muncul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan enam tersangka, yang berujung pada pembebasan dari tahanan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital