Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
Jumat, 19 April 2013 – 23:29 WIB
Sementara dari pihak kontraktor, Herlan (Direktur Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia). Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Endah di Rutan perempuan Pondok Bambu.
Selepas menahan keenamnya pada September 2012, Andhi sempat mengatakan memberi deadline selama 6 bulan agar Alexiat pulang ke Indonesia untuk diperiksa penyidik, namun hingga kini tak pernah jelas.
Kabar yang muncul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan enam tersangka, yang berujung pada pembebasan dari tahanan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha