Belum Pastikan Sindikat Cipinang Terkait Tanjung Gusta
Senin, 26 Desember 2011 – 01:38 WIB
JAKARTA -- Setelah pada Rabu (21/12) dini hari tim yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Deputy Pemberantasan Badan Naskotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Benny Mamoto menggerebek Lapas wanita Tanjung Gusta, Medan, giliran Lapas Narkotika Cipinang digerebek oleh tim yang sama, Minggu (25/12) dini hari. Dijelaskan, operasi dinihari itu adalah operasi kali kedua kerjasama BNN dengan Kemenkumham, setelah Rabu dinihari lalu di Lapas Tanjunggusta, Medan. Kedua operasi tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Bersama Menkumham dan Kepala BNN Nomor M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dalam Lapas dan Rutan, dimana Kepala Satgas P4GN atau Satgas Pemberantasan Narkoba adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto.
Denny menjelaskan, pada penggerebekan di Cipinang ini, dibekuk dua napi berinisial Z dan AM, serta satu orang petugas sipir, FA.
"Operasi dilakukan sebagai hasil pengembangan pemberantasan jaringan narkoba yang dilakukan oleh BNN. Pada saat penggeledahan di sel yang bersangkutan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita oleh BNN, diantaranya seperangkat handphone, serta sejumlah kertas dan dokumen," terang Denny dalam keterangan persnya, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah pada Rabu (21/12) dini hari tim yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Deputy Pemberantasan Badan Naskotika
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi