Belum Periksa Ahok, Polda Metro Jaya Dinilai Tebang Pilih
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum Chairul Huda menilai pihak kepolisian terlalu lambat menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) yang sudah melecehkan harkat dan martabat ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni. Padahal, perkataan yang dilontarkan Ahok kepada korban jelas-jelas adalah pelanggaran pidana.
"Pertama kasus pencemaran nama baik dan fitnah dan kedua dituduh menggelapkan uang pemerintah. Nah, polisi harus faham, untuk kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan asal-usul penggelapan KJP (Kartu Jakarta Pintar) tapi bagaimana kata-kata Ahok sehingga korban membuat laporan," kata dia saat dikonformasi, Rabu, (6/1).
Choirul berharap, agar pihak kepolisian tidak tebang pilih menegakkan hukum. Dia memandang, bahwa Ahok di mata hukum sebagai warga negara, bukan seorang Gubernur. "Dimata hukum semua sama, jadi Ahok dalam konteks kasus ini sebagai WNI yang harus taat hukum," terang Choirul.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan alasan pihaknya belum memeriksa Ahok. Menurutnya, kasus tersebut harus dirunut dari awal sehingga jelas duduk perkaranya.
"Jangan asal panggil dong, harus dirunut dari awal kejadian sehingga pak Ahok sampai melontarkan kata-kata kurang mengenakan ke korban," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1). (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum Chairul Huda menilai pihak kepolisian terlalu lambat menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS