Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI
Minggu, 24 Maret 2013 – 08:02 WIB
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai geram dengan sikap Malaysia yang tak junjung memperketat pemberian visa bagi para tenaga kerja ilegal. Pemerintah Malaysia belum mencabut journey performed (JP) visa yang selama ini bisa memicu pasar gelap tenaga kerja di negeri jiran tersebut. Pemberian JP visa seperti itu, lanjut Dita, jelas bertentangan dengan Protocol Amending the MoU 2011 dan UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan-Perlindungan TKI. Padahal, dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-8 pada akhir September 2012, delegasi Malaysia menyatakan telah menghentikan penerbitan JP visa, kecuali pada orang-orang tertentu.
”Kami mempertanyakan komitmen pemerintah Malaysia, terutama pihak Kementerian Dalam Negeri-nya untuk mengatasi hal ini (TKI ilegal),” kata Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari di Jakarta kemarin (23/3).
JP visa adalah izin tinggal sementara di Malaysia yang diterbitkan untuk warga-warga negara non-commonwealth atau yang tidak masuk persemakmuran Inggris. Pemerintah Malaysia kerap memberikan JP visa kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) tak berdokumen ketika sudah menginjakkan kaki di sana.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai geram dengan sikap Malaysia yang tak junjung memperketat pemberian visa bagi para tenaga kerja ilegal.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan