Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI
Minggu, 24 Maret 2013 – 08:02 WIB

Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai geram dengan sikap Malaysia yang tak junjung memperketat pemberian visa bagi para tenaga kerja ilegal. Pemerintah Malaysia belum mencabut journey performed (JP) visa yang selama ini bisa memicu pasar gelap tenaga kerja di negeri jiran tersebut. Pemberian JP visa seperti itu, lanjut Dita, jelas bertentangan dengan Protocol Amending the MoU 2011 dan UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan-Perlindungan TKI. Padahal, dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-8 pada akhir September 2012, delegasi Malaysia menyatakan telah menghentikan penerbitan JP visa, kecuali pada orang-orang tertentu.
”Kami mempertanyakan komitmen pemerintah Malaysia, terutama pihak Kementerian Dalam Negeri-nya untuk mengatasi hal ini (TKI ilegal),” kata Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari di Jakarta kemarin (23/3).
JP visa adalah izin tinggal sementara di Malaysia yang diterbitkan untuk warga-warga negara non-commonwealth atau yang tidak masuk persemakmuran Inggris. Pemerintah Malaysia kerap memberikan JP visa kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) tak berdokumen ketika sudah menginjakkan kaki di sana.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai geram dengan sikap Malaysia yang tak junjung memperketat pemberian visa bagi para tenaga kerja ilegal.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus