Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI
Minggu, 24 Maret 2013 – 08:02 WIB
Dita menyebut kasus Yuliana, pekerja rumah tangga yang divonis 15 tahun penjara karena tuduhan menyiksa bayi usia empat bulan, sebagai contoh mutakhir. Kasus tersebut, menurut dia, menjadi bukti rendahnya komitmen Malaysia untuk menyeleksi pemberian JP visa.
"Pemberian JP visa, meskipun legal dan sah menurut UU Malaysia, sangat rentan dipakai sejumlah pihak untuk menjadi pintu masuk kegiatan human trafficking,” tandasnya. (ken/c10/sof)
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai geram dengan sikap Malaysia yang tak junjung memperketat pemberian visa bagi para tenaga kerja ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan