Belum Perlu Larang Angelina ke Mancanegara
KPK Kembalikan Kompol Broto ke Mabes Polri
Senin, 12 Desember 2011 – 22:22 WIB

Belum Perlu Larang Angelina ke Mancanegara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu melarang Angelina Sondakh untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, besar kemungkinan KPK akan menghadirkan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu dalam persidangan atas Nazaruddin.
"Angelina Sondakh memang belum dicegah. Dan sejauh ini tidak ada permintaan pencegahan atas nama Angelina," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (12/12).
Menurut Johan, sejauh ini status Angelina adalah saksi dalam kasus suap Proyek Wisma Atlet. "Dan kemungkinan akan kami hadirkan ke persidangan sebagai saksi," sebut Johan.
Bagaimana dengan penyidik KPK, Kompol Brotoseno yang menjalin hubungan dekat dengan Angelina? Johan menuturkan, Kompol Broto sendiri sudah membuat pengakuan kepada pimpinan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu melarang Angelina Sondakh untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, besar kemungkinan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN