Belum Perlu Larang Angelina ke Mancanegara
KPK Kembalikan Kompol Broto ke Mabes Polri
Senin, 12 Desember 2011 – 22:22 WIB
"Yang bersangkutan mengaku ke pimpinan bahwa sudah kenal Bu Angelina sebelum ada kasus. Dan yang bersangkutan (Kompol Broto) bukan penyidik kasus Nazaruddin," tandas Johan.
Meski demikian ditegaskannya, pimpinan KPK sudah berupaya menghindari konflik kepentingan dengan mengembalikan Kompol Broto ke Mabes Polri. "Menurut Ketua KPK (Busyro Muqoddas) sudah ada keputusan pimpinan untuk menghindari conflict of interest, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Mabes polri. Keputusan hasil rapatnya begitu," sambung Johan.
Kapan resminya Kompol Broto dikembalikan ke Mabes? "Harus ada surat menyurat, koordinasi dengan pihak Mabes Polri," kata Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu melarang Angelina Sondakh untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, besar kemungkinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat