Belum Puas, KPK Kembali Seret Pak Tua Ini ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan perbedaan bunyi putusan dengan amar putusan banding perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai ada inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan.
"Majelis menilai tidak dapat dibuktikan bahwa barang-barang terdakwa itu dengan usaha yang sah. Seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Minggu (21/2).
Ia mengatakan, perbedaan ini diketahui ketika di amar putusan perkara Fuad majelis menyebut mengembalikan 105 item aset-aset milik terdakwa. Aset itu terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 bidang tanah dan 15 unit apartemen. Ketidaksesuaian tersebut diawali dari pernyataan Humas PT DKI, M Hatta.
"Semua itu tidak sesuai yang sebelumnya disampaikan Humas PT Jakarta (M Hatta) pada Selasa 9 Februari 2016 yang menyampaikan pada pokoknya aset terdakwa dirampas sebagaimana tuntutan JPU KPK," katanya.
Karenanya KPK mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. "KPK sudah mengajukan kasasi 11 Februari 2016," paparnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat