Belum Puas, KPK Kembali Seret Pak Tua Ini ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan perbedaan bunyi putusan dengan amar putusan banding perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai ada inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan.
"Majelis menilai tidak dapat dibuktikan bahwa barang-barang terdakwa itu dengan usaha yang sah. Seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Minggu (21/2).
Ia mengatakan, perbedaan ini diketahui ketika di amar putusan perkara Fuad majelis menyebut mengembalikan 105 item aset-aset milik terdakwa. Aset itu terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 bidang tanah dan 15 unit apartemen. Ketidaksesuaian tersebut diawali dari pernyataan Humas PT DKI, M Hatta.
"Semua itu tidak sesuai yang sebelumnya disampaikan Humas PT Jakarta (M Hatta) pada Selasa 9 Februari 2016 yang menyampaikan pada pokoknya aset terdakwa dirampas sebagaimana tuntutan JPU KPK," katanya.
Karenanya KPK mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. "KPK sudah mengajukan kasasi 11 Februari 2016," paparnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis