Belum Puas, Militer Myanmar Kini Tuduh Aung San Suu Kyi Korupsi
jpnn.com, NAYPIDAW - Junta militer Myanmar telah membuka kasus korupsi baru terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dan mantan pejabat lain di pemerintahannya.
Kasus-kasus tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi (75) yang digulingkan oleh tentara pada 1 Februari dalam kudeta yang telah menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan.
Surat kabar pemerintah mengutip Komisi Anti Korupsi yang mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dia pimpin, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.
Penyelidikan terhadap Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya resmi digulirkan kepolisian di Naypyidaw sejak Rabu (9/6)
"Dia dituduh bersalah melakukan korupsi menggunakan jabatannya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu.
Undang-undang itu memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.
Pengacara utama Suu Kyi dalam beberapa kasus lain mengatakan bahwa sejauh yang dia ketahui, penyelidikan korupsi terus berlanjut dan tidak ada di pengadilan.
Dia menggambarkan pernyataan rezim militer itu sebagai tuduhan tidak masuk akal.
Meski sudah mengambil alih kekuasaan dan memenjarakan Aug San Suu Kyi atas tuduhan kecurangan pemilu, junta militer Myanmar rupanya belum puas
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka