Belum Punya e-KTP? Begini Solusinya
Surat itu sebagai pengganti KTP dengan masa berlaku enam bulan.
"Mereka yang rekam itu langsung diprogram dan NIK langsung diversifikasi ke pusat. Jadi nanti begitu blanko tersedia, cukup bawa suket untuk ditukar dengan e-KTP," ujarnya.
Menurutnya, suket tak perlu diperpanjang karena perkiraan dalam masa enam bulan berlakunya, proses pembuatan e-KTP sudah pasti selesai.
"Terkecuali jika ada masalah lain lagi," terangnya.
Meski berfungsi sebagai pengganti KTP sementara, penggunaan suket ternyata masih sering mengalami permasalahan.
Sebab, masih ada instansi yang tidak menerima penggunaannya.
Menurut Suparma, itu terjadi karena pihak tersebut tak mengetahui aturan yang ada.
Padahal, sudah ada edaran dari kementerian terkait perihal penggunaan suket, dianggap sah sebagai pengganti e-KTP.
Blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Pontianak masih kosong.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo