Belum Punya E-KTP Bisa Gunakan Hak Pilih, Syaratnya...

Belum Punya E-KTP Bisa Gunakan Hak Pilih, Syaratnya...
Perekaman data untuk pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfokuskan perekaman data kependudukan di 101 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. 

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, fokus perekaman di 101 daerah sangat penting, agar nantinya tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih, hanya karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). 

"Sekarang (perekaman,red) kami fokuskan di 101 daerah yang Februari mendatang ikut Pilkada. Jadi yang penting mereka ada niat datang, merekam data, mencocokan data yang sudah ada di Kemendagri apakah statusnya dari bujangan ke menikah, pindah alamat rumah dari desa ke kota, itu saja," ujar Tjahjo, Jumat (7/10).

Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman namun belum memperoleh fisik e-KTP,  kata Tjahjo, selanjutnya dapat meminta surat keterangan. 
Surat keterangan itu akan menjelaskan yang bersangkutan telah melakukan perekaman. Dengan demikian surat tersebut dapat digunakan pada saat pemungutan suara.

"Kalau belum punya E-KTP (tapi sudah merekam data,red), masih ada surat keterangan, yang penting hak politik untuk pilkada tidak akan hilang. Jadi tanpa e-KTP, masih bisa ikut pilkada. Asalkan sudah merekam data dan cocok dengan alamat tempat tinggal," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfokuskan perekaman data kependudukan di 101 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News