Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM

Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM
Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Warga masyarakat tetap bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), meski belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

Caranya, cukup melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Bulungan AKP Aditya Rochaulia Suharto kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group).

Dikatakannya, masyarakat masih bisa membuat SIM tanpa E-KTP, namun harus ada surat keterangan dari instansi terkait yakni Disdukcapil, yang menyatakan bahwa warga terkait telah cukup umur dan belum memiliki E-KTP karena keterbatasan blanko.

“Disdukcapil itu ada semacam surat edaran yang diberikan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, dalam surat keterangan itu sudah ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi memang belum ada KTP-nya. Itu yang menjadi pegangan kami,” ujar Aditya yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Selain surat keterangan Disdukcapil, warga yang ingin mengurus SIM juga harus tetap melampirkan persyaratan lainnya, seperti surat keterangan kesehatan, pas poto ukuran 4x6 berwarna, dan mengikuti ujian teori dan praktik.

“Surat keterangan kesehatan bisa dibuat di mana saja seperti rumah sakit, puskesmas atau klinik. Setelah semua lengkap baru mengikuti ujian teori dan praktik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bulungan Edy Jumani mengatakan, dengan keterbatasan blanko yang diberikan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil, pihaknya dapat mengeluarkan surat keterangan bagi warga yang ingin mengurus SIM di kepolisian.

TANJUNG SELOR - Warga masyarakat tetap bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), meski belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Caranya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News