Belum Punya E-KTP Urus SIM? Tidak Dilayani
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik (E-KTP), harus melakukan perekaman data.
Sudah disebutkan, tenggat waktu perekaman E-KTP hingga 30 September mendatang.
Bagi yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapat sejumlah layanan publik. Salah satunya pelayanan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Bulungan, Kalimantan Utara, AKP Aditya Rochaulia Suharto, mengatakan pelayanan pembuatan SIM tetap mengutamakan bagi masyarakat yang telah mempunyai E-KTP.
“Masyarakat yang membawa E-KTP kita layani karena yang dibutuhkan nomor induknya,” ujarnya, beberapa hari lalu.
Menurutnya, penting memiliki E-KTPl untuk tertib administrasi. Apalagi untuk pemohon SIM data yang berada di komputer harus sesuai dengan nomor induk yang telah dilakukan verifikasi sebelumnya.
“Tanpa KTP elektronik tidak bisa melayani pembuatan SIM, karena kita membutuhkan data pemohon,” tegasnya.
Sebelum pemohon mengajukan pembuatan SIM, terlebih dulu petugas Satlantas Polres Bulungan menanyakan kepemilikan KTP.
TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas