Belum Punya E-KTP Urus SIM? Tidak Dilayani
Selasa, 13 September 2016 – 15:11 WIB

Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Bila KTP masih berbentuk konvensional alias model lama, maka disarankan agar segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Rata-rata pemohon pembuatan SIM selama ini sudah mempunyai KTP elektronik. Kalau ada menggunakan KTP konvensional kami tak berikan layanan dulu,” ujarnya. (*/uno/fen/sam/jpnn)
TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme