Belum Punya Perda Rusun, Pemda tak Bakal Terima Bantuan
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah daerah (Pemda) diingatkan untuk segera menyusun Perda tentang rumah susun (Rusun). Hal ini terkait dengan amanat UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Seluruh pemda tanpa terkecuali harus segera menyusun Perda tentang Rusun. Ini sebagai implementasi UU Rusun yang sudah ditetapkan sejak tiga tahun lalu," kata Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Maharani Dwi Putri dalam keterangan persnya, Minggu (15/6).
Desakan Kemenpera ini lantaran baru sedikit Pemda yang membuat Perda Rusun. Padahal program bantuan perumahan lebih difokuskan pada rusun. Sedangkan rumah tapak, subsidinya telah dihapuskan pemerintah.
"Bagaimana bisa bantuan pusat mengalir ke daerah kalau pemdanya belum ada Perda Rusun," ujarnya.
Selain Perda Rusun, pemda juga diminta membentuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) dan membentuk badan pelaksana.
Sri Maharani juga mengingatkan bahwa setiap rumah susun wajib memiliki sertifikat tanah, akta perjanjian pendahuluan, IMB, sertifikat layak fungsi, gambar denah lantai serta pertelaan dan nilai perbandingan proporsional. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah daerah (Pemda) diingatkan untuk segera menyusun Perda tentang rumah susun (Rusun). Hal ini terkait dengan amanat UU No 20 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital