Belum Putuskan Sanksi Profesor tak Publikasi Internasional

Belum Putuskan Sanksi Profesor tak Publikasi Internasional
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir mengomentari masih banyaknya guru besar alias profesor yang tidak memenuhi kewajiban menulis publikasi internasional.

Dia mengatakan akan terus mendorong supaya para guru besar (gubes) ini memenuhi kewajiban publikasi. Terkait sanksi penghentian tunjangan kerhomatan, teknisnya belum diputuskan.

Ditemui usai melantik Rektor Univeristas Syah Kuala (Unsyiah) Samsul Rizal di Jakarta, Selasa (27/2), Nasir mengatakan Kemenristekdikti masih melakukan perbaikan Permenristekdikti 20/2017.

Permenristekdikti tersebut mengatur ketentuan pembayaran tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor. Salah satunya wajib membuat publikasi internasional untuk para profesor.

Sempat beredar informasi bahwa yang dimaksud dengan penghentian sementara tunjangan kerhomatan adalah dipangkas 25 persen saja.

’’Belum (diputuskan, red). Pertama adalah evaluasi dulu,’’ tutur mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Pada intinya Nasir tetap mendorong supaya para guru besar membuat publikasi internasional. Dia mengakui bahwa hasil evaluasi November 2017 lalu, masih adas sekitar 3.800 orang guru besar yang belum mebuat publikasi internasional.

Dia menegaskan evaluasi regulasi yang sedang dilakukan adalah untuk mengatasi hambatan para profesor dalam menjalankan kewajiban itu.

Menristekdikti Mohamad Nasir belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada profesor yang tidak menjalankan kewajiban menulis publikasi internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News