Belum Resmi Adopsi, Ini Isi Perjanjian Pengangkatan ANG Sebagai Anak Margareith

Belum Resmi Adopsi, Ini Isi Perjanjian Pengangkatan ANG Sebagai Anak Margareith
Margareith CH Megawe, 50, ibu angkat Ang, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan. Foto Fan Page Find Angeline - Bali's Missing Child

jpnn.com - DENPASAR - ANG secara resmi belum diangkat sebagai anak oleh Margareith CH Megawe. Informasi yang berhasil dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali dari notaris Anneke Wibowo, berdasarkan salinan tambahan akta terungka bahwa selama ini bocah 8 tahun itu belum resmi diadopsi orang tua angkatnya.  

Hal itu terungkap dalam akta pengangkatan anak nomor 18- yang terdiri atas enam pasal, tertanggal 11 Juni 2015 yang dikeluarkan Anneke atas permintaan ayah kandung ANG, Achmad Rosyidi. Melalui akta tersebut diketahui bahwa hak asuh ANG diserahkan pada Kamis, 24 Mei 2007 pukul 13.00 oleh Acmad Rosyidi dan istrinya Hamidah kepada Margrieth Christina Megawe. 

Saat bayi itu bayi ANG masih berusia 5 hari. Kedua belah pihak pun setuju dan semufakat untuk bersama-sama mengadakan perjanjian pengakuan pengangkatan anak terhadap bayi yang dilahirkan di Tibubeneng (Canggu), 19 Mei 2007 tersebut. 

Sejak penandatanganan akta tersebut, Margareith telah mengangkat ANG menjadi anak yang syah dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan anak tersebut sebagai ahli warisnya dikemudian hari.

Pada pasal 3 tertulis bahwa Margareith berjanji anak tersebut akan dianggap sebagai anaknya sendiri yang sah dan akan diberikan hak-hak sebagai anak sendiri yang sah. Anak tersebut juga akan diberikan dan akan mendapat pendidikan dan pemeliharaan yang layak. 

Pasal selanjutnya menjelaskan kedua pihak telah mencapai kata sepakat, setuju, dan berjanji tidak akan memberitahukan jati diri mereka sebagai orang tua kandung yang sebenarnya dari anak yang diangkat demi kepentingan kejiwaan atau psikologis anak sampai anak tersebut menginjak dewasa. Menurut Anneke sesuai UU dewasa yang dimaksud adalah 21 tahun.

Tertulis pula orang tua kandung memberi hak dan kuasa penuh dan luas kepada pihak kedua untuk memberi nama yang sesuai dengan kehendak dan keinginan Margareith. Saksi yang hadir saat pembuatan akta tersebut di notaris Jalan Teuku Umar 174 Denpasar adalah I Gusti Ayu Yuniati dan I Nyoman Sudharmawan. Keduanya berstatus karyawan di sana.

“Ibu kalau mau ngadopsi itu harus ke pengadilan,” pesan Anneke kepada Margareith saat delapan tahun silam. Anneke menegaskan bahwa dirinya tidak bisa membuat dokumen resmi pengangkatan anak. Diakuinya saat itu Margareith meminta tolong agar ada hitam di atas putih sehingga lahirlah akta pengakuan pengangkatan anak Nomor 18 tanggal 24 Mei 2007.

DENPASAR - ANG secara resmi belum diangkat sebagai anak oleh Margareith CH Megawe. Informasi yang berhasil dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali dari notaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News