Belum Resmi Adopsi, Ini Isi Perjanjian Pengangkatan ANG Sebagai Anak Margareith

Belum Resmi Adopsi, Ini Isi Perjanjian Pengangkatan ANG Sebagai Anak Margareith
Margareith CH Megawe, 50, ibu angkat Ang, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan. Foto Fan Page Find Angeline - Bali's Missing Child

Ditanyai tentang pengakuan Hamidah pada pemberitaan sebelumnya bahwa dia tidak diperbolehkan bertemu ANG sebelum berusia 18 tahun, menurut Anneke, hal tersebut tidak tercantum di akta yang dibuatnya. “Tidak ada yang bilang tidak boleh bertemu, tetapi tertulis demi kepentingan psikologisnya tidak boleh mengungkapkan jati diri sampai anak tersebut dewasa. Jadi Cuma jati diri saja,” ucapnya sambil menegaskan kepada Jawa Pos Radar Bali bahwa hal tersebut bisa langsung dilihat pada akta bila diizinkan oleh Rosyidi. 

Lebih lanjut Anneke menjelaskan terkait pengungkapan jati diri ini sesuai UU boleh dilakukan setelah ANG berusia 21 tahun. Dari pengakuan Hamidah, akhirnya diketahui bahwa perjanjian tidak boleh bertemu sebelum almarhum berusia 18 tahun disepakatinya secara lisan dengan Margareith.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tertera pada salinan tambahan akta pengakuan pengangkatan anak tersebut akan digugat secara perdata oleh P2TP2A Denpasar. Sementara itu penelantaran dan penyiksaan terhadap almarhum sesuai dengan keterangan-keterangan para saksi dan hasil visum yang dikeluarkan saksi ahli fari RSUP Sanglah akan dilaporkan ke Mapolresta Denpasar. 

Ditanyai mengenai hak waris yang kabarnya diberikan oleh suami Margareith, Anneke membantah hal tersebut. “Bulenya saja loh saya tidak pernah lihat. Saya tidak tahu kalau di luar kantor saya. Saya tidak tahu mengenai surat wasiat yang dimaksud dalam konteks ini. Kalau sama Margareith ada. Dia nanti menerima waris dari Margareith,” ucap Anneke. Mengenai nominal warisan tersebut Anneke mengaku tidak tahu.

Anneke mengesalkan tindakan Margareith tidak mengangkat ANG secara sah di pengadilan. “Saya pikir habis dari sini itu diurus dengan benar ke pengadilan. Saya saja penasaran ingin melihat akta kelahirannya,” ucapnya. 

Informasi yang didapat hingga hari kematiannya ANG tidak memiliki akta kelahiran. Anneke mempertanyakan kenapa anak malang tersebut bisa sekolah padahal tidak memiliki akta kelahiran. “Kan dari situ bisa dilihat apakah ada, maaf, mungkin ada unsur tindak pidana lain begitu, misalnya penghilangan asal-usul,” tambahnya. 

Anneke juga mengaku dirinya tidak pernah mengetahui nama ANG sebelum media massa menyiarkan berita menghilangnya si anak.

Anneke menjelaskan bahwa alasan Rosyidi dan Hamidah menyerahkan anaknya delapan tahun silam adalah agar anak keduanya tersebut bernasib baik. “Anak tersebut diserahkan agar nasibnya menjadi lebih baik. Saya sudah bilang bahwa pengangkatan anak  bukan di sini tempatnya,” ulangnya. 

DENPASAR - ANG secara resmi belum diangkat sebagai anak oleh Margareith CH Megawe. Informasi yang berhasil dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali dari notaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News