Belum Resmi Adopsi, Ini Isi Perjanjian Pengangkatan ANG Sebagai Anak Margareith
Jumat, 12 Juni 2015 – 12:27 WIB
Anneke menegaskan bahwa akta yang dikeluarkannya bukan akta adopsi, melainkan akta pengakuan pengangkatan anak. “Jadi yang satu pihak mengaku menyerahkan dan pihak yang lagi satu menerima untuk dirawat dengan baik-baik,” tegasnya. (ken/mas)
DENPASAR - ANG secara resmi belum diangkat sebagai anak oleh Margareith CH Megawe. Informasi yang berhasil dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali dari notaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau