Belum Satu pun Pemda Serahkan Data Pegawai
Senin, 30 Januari 2012 – 19:17 WIB
Azwar juga meminta agar kada tidak memindahkan para pegawai yang sudah mengikuti diklat Anjab dan ABK ke unit kerja lain. Mutasi bisa dilakukan bila ada pengganti yang sepadan.
"Peran tenaga analis jabatan ini sangat penting, terutama untuk membuat uraian jabatan dan peta jabatan, serta menghitung beban kerja pegawai. Analis jabatan, ibarat sedang periksa darah. Kalau salah menganalisis, maka salah pula memberikan obat. Jadi ini penting sekali,” tegasnya.
Anjab merupakan amanat kebijakan moratorium CPNS dari 1 September 2011 sampai akhir tahun 2012, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menghitung jumlah kebutuhan PNS melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Sebelum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan, instansi pemerintah tidak akan diberikan tambahan formasi PNS,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala daerah diminta untuk memimpin langsung pelaksanaan analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di wilayahnya masing-masing.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru