Belum Sebulan Keluar Bui, Sudah Curanmor Lagi
Jumat, 26 Agustus 2011 – 03:50 WIB
Di depan Kapolsek, Eki mengaku perbuatan itu terpaksa dilakukannya karena sudah tak kerja. Usai keluar dari Rutan Baloi, pria dua anak ini tidak memiliki aktivitas lain selain menganggur.
"Gimana lagi bang, lebaran anak minta baju baru. Saya tak mampu membelikan. Ya mencurilah saat itu yang terpikir dikepala untuk membelikan baju anak dan kebutuhan lebaran lainnya," ujar Eki.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencuian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman lima tahun penjara. (gas)
BATAM - Eki Syahban Lubis, 31, residivis yang baru keluar dari Rumah Tahan (Rutan) Baloi awal Agustus harus kembali ke penjara karena kepergok warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis