Belum Sebulan Keluar Bui, Sudah Curanmor Lagi

Belum Sebulan Keluar Bui, Sudah Curanmor Lagi
Belum Sebulan Keluar Bui, Sudah Curanmor Lagi
Di depan Kapolsek, Eki mengaku perbuatan itu terpaksa dilakukannya karena sudah tak kerja. Usai keluar dari Rutan Baloi, pria dua anak ini tidak memiliki aktivitas lain selain menganggur.

"Gimana lagi bang, lebaran anak minta baju baru. Saya tak mampu membelikan. Ya mencurilah saat itu yang terpikir dikepala untuk membelikan baju anak dan kebutuhan lebaran lainnya," ujar Eki.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencuian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman lima tahun penjara. (gas)

BATAM - Eki Syahban Lubis, 31, residivis yang baru keluar dari Rumah Tahan (Rutan) Baloi awal Agustus harus kembali ke penjara karena kepergok warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News