Belum Selesaikan RAPBD 2018, 3 Provinsi Terancam Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Hingga Kamis (28/12), tiga provinsi belum juga menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.
Yakni, Maluku Utara, Papua Barat, dan Aceh. Jika terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, keterlambatan umumnya disebabkan tarik-ulur antara pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Akibatnya, pembahasan yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan.
Terkait sanksi bagi daerah yang terlambat menyelesaikan RAPBD, hal itu sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Hanya, selama ini UU tersebut belum bisa diimplementasikan karena belum ada turunan teknis yang mengatur detailnya.
”Tapi, sekarang sudah ada PP (peraturan pemerintah)-nya, jadi bisa dilaksanakan,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Seperti diketahui, pada pertengahan tahun lalu, pemerintah mengesahkan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda.
Dalam pasal 36 ayat 2 huruf N disebutkan, keterlambatan penyampaian RAPBD menjadi salah satu item yang memiliki konsekuensi sanksi.
Tiga provinsi terancam sanksi gara-gara hingga kemarin belum juga menyepakati RAPBD 2018.
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak