Belum Selesaikan RAPBD 2018, 3 Provinsi Terancam Sanksi

jpnn.com, JAKARTA - Hingga Kamis (28/12), tiga provinsi belum juga menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.
Yakni, Maluku Utara, Papua Barat, dan Aceh. Jika terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, keterlambatan umumnya disebabkan tarik-ulur antara pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Akibatnya, pembahasan yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan.
Terkait sanksi bagi daerah yang terlambat menyelesaikan RAPBD, hal itu sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Hanya, selama ini UU tersebut belum bisa diimplementasikan karena belum ada turunan teknis yang mengatur detailnya.
”Tapi, sekarang sudah ada PP (peraturan pemerintah)-nya, jadi bisa dilaksanakan,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Seperti diketahui, pada pertengahan tahun lalu, pemerintah mengesahkan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda.
Dalam pasal 36 ayat 2 huruf N disebutkan, keterlambatan penyampaian RAPBD menjadi salah satu item yang memiliki konsekuensi sanksi.
Tiga provinsi terancam sanksi gara-gara hingga kemarin belum juga menyepakati RAPBD 2018.
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik