Belum Selesaikan RAPBD 2018, 3 Provinsi Terancam Sanksi
Namun, Syarifuddin memilih untuk menunggu hingga 31 Desember 2017. Jika dalam tempo tersebut belum juga selesai, penjatuhan sanksi bisa diproses.
Jika merujuk pasal 311 UU Pemda, jenis sanksi administrasi akibat keterlambatan pengesahan RAPBD adalah pemotongan hak keuangan selama enam bulan.
Hanya, sebelum sampai ke vonis, pemerintah sebagaimana diatur PP tersebut perlu melakukan upaya klarifikasi.
Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui persoalan di balik berlarutnya pembahasan. ”Bergantung hasil pemeriksaan, siapa yang salah. DPRD, kepala daerah, atau keduanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berharap pemerintah bisa benar-benar merealisasikan ketentuan tersebut. Sebab, sudah tidak ada lagi faktor yang menjadi halangan.
’’Jangan sampai UU 23 (UU Pemda) dan PP (12/2017) itu hanya tumpukan kertas. Ya harus mulai diterapkan,” ujarnya saat dihubungi.
Berdasar pengalamannya memantau daerah, tarik-ulur APBD di daerah didominasi oleh ego sektoral. Pemda dan DPRD terkesan mengesampingkan kepentingan masyarakatnya. Kasus-kasus seperti itulah yang harus ditindak tegas oleh pemerintah pusat.
Namun, jika keterlambatan disebabkan kapasitas sumber daya manusia atau peristiwa darurat, Kemendagri perlu melihat lebih dalam. ’’Harus dilihat lebih jauh dan diberi waktu khusus,” tandasnya. (far/c7/fat)
Tiga provinsi terancam sanksi gara-gara hingga kemarin belum juga menyepakati RAPBD 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex