Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Mulyadi Keburu Ditangkap Polisi

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Mulyadi Keburu Ditangkap Polisi
Pelaku Mulyadi saat diamankan di Polsek Plaju Palembang. Foto: Dokumen Polisi for JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Mulyadi, 36, warga Panca Usaha Lorong Halim Terusan 1 Gang Kapuk, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap polisi karena terlibat curanmor, Kamis (23/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia ditangkap sebelum sempat menjual sepeda motor hasil curian di tempatnya bekerja.

Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana mengatakan korban bernama Zuliansyah.

Kronologi pencurian itu berawal saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pintu masuk PT kilang PT Pertamina, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang pada Rabu (22/11) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pada saat hendak pulang, korban ini mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," ujar Hendri, Minggu (26/11).

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 25 juta atas kehilangan 1 unit motor Yamaha AERO Kuning 2018 BG 6906 ACG.

Tak terima korban lantas melaporkan kejadian ke Polsek Plaju Palembang. Laporan korban pun langsung ditindaklanjuti.

"Pelaku kami amankan saat berada di TKP," ungkap Hendri.

Mulyadi, 36, warga Halim Terusan 1 Gang Kapuk, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap karena terlibat curanmor, Kamis (23/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News