Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Mulyadi Keburu Ditangkap Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Mulyadi, 36, warga Panca Usaha Lorong Halim Terusan 1 Gang Kapuk, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap polisi karena terlibat curanmor, Kamis (23/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia ditangkap sebelum sempat menjual sepeda motor hasil curian di tempatnya bekerja.
Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana mengatakan korban bernama Zuliansyah.
Kronologi pencurian itu berawal saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pintu masuk PT kilang PT Pertamina, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang pada Rabu (22/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Pada saat hendak pulang, korban ini mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," ujar Hendri, Minggu (26/11).
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 25 juta atas kehilangan 1 unit motor Yamaha AERO Kuning 2018 BG 6906 ACG.
Tak terima korban lantas melaporkan kejadian ke Polsek Plaju Palembang. Laporan korban pun langsung ditindaklanjuti.
"Pelaku kami amankan saat berada di TKP," ungkap Hendri.
Mulyadi, 36, warga Halim Terusan 1 Gang Kapuk, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap karena terlibat curanmor, Kamis (23/11).
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Pilwakot Palembang: Fitri-Nandriani Tawarkan Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
- Dukung Penuh Herman Deru, Kaesang Turun Langsung Kampanye di Palembang
- Tangki Penyimpanan Air PLN UID S2JB Palembang Terbakar
- Antisipasi Kendala, Kadisdik Palembang Pantau Pelaksanaan ANBK