Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Mulyadi Keburu Ditangkap Polisi

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor (BB hasil curian), STNK, dan pakaian warepack biru bertuliskan PT. TRACON INDUSTRI (pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian).
"Hingga kini pelaku masih kami periksa dan ambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain," kata Hendri.
Hendri mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ketika digiring ke Polsek Plaju Palembang, Mulyadi hanya bisa menundukkan kepala. Dia juga mengakui perbuatannya.
"Benar pak, saya melakukan aksi pencurian itu dengan cara merusak kunci sepada motor korban, rencana motor itu akan saya jual. Namun, saya sudah tertangkap duluan," kata Mulyadi singkat. (mcr35/jpnn)
Mulyadi, 36, warga Halim Terusan 1 Gang Kapuk, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap karena terlibat curanmor, Kamis (23/11).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Tenggelam di Sungai Lim
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel