Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
Pelaku saat dihadirkan dalam press release di Polrestabes Palembang. Foto: tangkapan layar Instagram@polisi_palembang.

"Tersangka berhasil merusak pintu kamar mess kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur motor korban," jelas Harryo.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sukarami dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," tutup Harryo. (mcr35/jpnn) 

Aradinata Praja (26) pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Unit Buser Polsek Sukarami Palembang.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News