Belum Sempat Lapor SPT Tahunan? Agar Mudah, Begini Caranya...
![Belum Sempat Lapor SPT Tahunan? Agar Mudah, Begini Caranya...](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/29/d81d18bc6f1b960d531af153a9a727c4.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, ada cara mudah dalam melaporkan SPT tahunan dengan sistem online atau daring.
Adapun syarat untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara oline adalah sebagai berikut;
Pertama-tama, wajib pajak (WP) harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.
Kemudian, persiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online, digabungkan menjadi satu file dalam format PDF.
Dokumen tersebut adalah surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar, dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.
Selanjutnya, WP mengunjungi situs DJP di djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.
Berikutnya, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.
Cara mudah mengisi SPT Tahunan yang akan berakhir beberapa waktu mendatang. Simak nih tahapannya.
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik