Belum Sempat Layani Pelanggan, Mbak SS Terciduk, Ada Apa di Balik Bajunya?
Senin, 13 Juni 2022 – 20:45 WIB
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan diperiksa penyidik.
Atas perbuatannya, SS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan penyidik,” kata AKBP Nuswanto. (bengkuluekspress/jpnn)
Belum sempat melayani pelanggannya, wanita berinisial SS (28) tak berkutik ketika diciduk polisi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO