Belum Sempat Perkosa Sudah Dihajar Massa
Selasa, 31 Januari 2012 – 10:07 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan, sekarang (tadi malam, red) masih dimintai keterangan,” tandasnya. (ric)
BOGOR-Akibat tak kuat menahan syahwat, IN (17), warga Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, harus menerima bogem mentah massa. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji