Belum Sempat Perkosa Sudah Dihajar Massa
Selasa, 31 Januari 2012 – 10:07 WIB

Belum Sempat Perkosa Sudah Dihajar Massa
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan, sekarang (tadi malam, red) masih dimintai keterangan,” tandasnya. (ric)
BOGOR-Akibat tak kuat menahan syahwat, IN (17), warga Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, harus menerima bogem mentah massa. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka