Belum Sempat Transaksi, Keburu Ditangkap Polisi

jpnn.com, BARITO TIMUR - Pria berinisial KAP (37), warga RT 02 Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur, Jumat (13/10) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari tangannya diamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 1,98 gram.
Polisi yang mendapat informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi.
“Saat melintas dan belum sempat transaksi di Jalan Ampah-Muara Teweh, tepat di Desa Lenggang pelaku diberhentikan dan ditangkap,” kata Kasatnarkoba AKP Dhani S kepada Kalteng Pos, Sabtu (14/10).
Penggeledahan dilakukan dan polisi mendapati dua paket yang diduga sabu-sabu yang sempat dibuang dari.
Polisi kembali menggeledah kediaman KAP. Hasilnya, petugas menemukan tujuh paket lainnya yang disimpan di dalam kaleng kecil bekas obat salep dan disembunyikan di belakang kursi halaman rumah.
Dhani menambahkan, saat penangkapan pelaku sempat berniat kabur.
Bandar sabu tersebut menabrak mobil operasional lalu terjatuh.
Pria berinisial KAP (37), warga RT 02 Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat