Belum Semua Pemda Punya Layanan Terpadu Satu Pintu

498 dari 542 Daerah Sudah Terapkan PTSP

Belum Semua Pemda Punya Layanan Terpadu Satu Pintu
Belum Semua Pemda Punya Layanan Terpadu Satu Pintu

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa bahwa hingga Maret 2015 ini belum semua daerah memiliki sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk memudahkan perizinan. Sebab, dari total 542 daerah di Indonesia, ternyata baru 498 yang sudah sudah mendirikan PTSP.

Merujuk pada data Kemendagri, 498 daerah yang sudah memiliki PTSP itu tersebar di 34 provinsi, 372 kabupaten dan 92 kota. Sementara yang belum melaksanakan PTSP adalah 43 kabupaten dan 1 kota.

Menurut Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kemendagri, Muhammad Marwan, dari jumlah daerah yang telah melaksanakan PTSP, 355 daerah di antaranya telah melimpahkan kewenangan terkait proses perizinan dari kepala daerah ke kepala PTSP. Rinciannya, 28 provinsi,  257 kabupaten dan 57 kota.

“Dalam pelaksanaan program PTSP itu kan terdapat pelimpahan kewenangan dari kepala daerah ke kepala PTSP. Nah dalam hal ini ada beberapa daerah yang belum melaksanakannya, karena untuk izin usaha itu ada izin kepala daerah. Jadi ini memerlihatkan untuk perizinan ada yang masih di kepala daerah. Tapi ada juga yang sudah ditangani Kepala PTSP. Karena di daerah itu kan terdapat ratusan izin,” katanya kepada JPNN, pekan lalu.

Tapi dari 498 daerah yang memiliki PTSP, baru 36 daerah saja yang sudah memiliki tim teknis. Tim teknis PTSP itu ada di 5 provinsi, 25 kabupaten dan 6 kota. Sementara daerah yang telah mengurangi biaya proses perizinan telah mencapai 380 daerah. Masing-masing 25 provinsi, 279 kabupaten dan 76 kota.

Marwan menjelaskan, demi menggenjot implementasi PTSP itu maka pada 2009 silam Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Hukum dan HAM telah membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). “Ini untuk memercepat pelaksanaan PTSP. Jadi ada beberapa hal yang disepakati, antara lain terkait izin memulai usaha, itu digagas 14 hari,” katanya.

Namun, belum semua daerah mampu memberikan layanan perizinan dalam kurun waktu 14 hari. Dari evaluasi kemendagri pada 2014, mayoritas waktu proses pengurusan izin yang menjadi kewenangan daerah rata-rata masih diselesaikan dalam waktu 17 hari.

Lamanya penyelesaian proses perizinan antara lain disebabkan karena belum lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan. Namun, ada pula yang kurang dari seminggu sudah bisa mengeluarkan perizinan.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa bahwa hingga Maret 2015 ini belum semua daerah memiliki sistem pelayanan terpadu satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News