Belum Semua Perusahaan Daftar BPJS Kesehatan
jpnn.com, SIDOARJO - Masih ada pengusaha di Kota Sidoarjo, Jatim yang belum mendaftarkan pegawainya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fakta itu mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo membuat nota kesepahaman. Mereka ingin mendorong pengusaha menaati peraturan.
Dua instansi tersebut menggelar sosialisasi di aula Kejari Sidoarjo. Tujuannya, mengarahkan kewajiban para pemberi kerja kepada para pegawainya. Dalam acara itu, 27 perwakilan perusahaan menjadi peserta.
Mayoritas yang datang merupakan human resources department atau pengelola sumber daya manusia di perusahaan.
"Fungsi mereka sejalan dengan tujuan sosialiasi karena berhubungan dengan hak dan kewajiban pegawai," tutur Kasidatun Kejari Sidoarjo Komang Rai.
Kejari, kata dia, memiliki kaitan dengan tanggung jawab perusahaan kepada karyawan.
Dasarnya adalah pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan. Komang menerangkan, ayat kedua pada pasal itu mencantumkan peran bidang perdata dan tata usaha negara.
"Datun dapat bertindak atas nama pemerintah untuk bertindak di luar dan di dalam pengadilan berdasar surat kuasa khusus," terangnya.
Perusahaan seharusnya mendaftarkan para pegawainya ke BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan untuk pekerja.
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini