Belum Setahun Keluar Penjara, Dua Bandit Jalanan Kembali Beraksi
jpnn.com, TANGERANG - Aksi pencurian sepeda motor dengan membawa senjata api kembali terjadi di kawasan Tangerang pada Minggu (8/3) kemarin.
Pelakunya adalah AP dan RK, yang sama-sama residivis dan baru keluar dari penjara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (9/3) dini hari tadi.
“Dalam beraksi, pelaku biasa menenteng senjata api untuk menakuti korbannya,” ujar Nyeneng, Senin (9/3).
Perwira menengah ini menerangkan, dalam aksinya, pelaku berjumlah tiga orang. Namun, satu dari tiga pelaku itu masih buron dan dalam pengejaran.
Nyeneng menambahkan, keduanya merupakan residivis atas kasus yang sama. Keduanya bahkan baru bebas akhir 2019 lalu.
Dari para pelaku, petugas menyita lima senjata api rakitan. Empat di antaranya adalah senpi laras panjang.
"Mereka berdua dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Untuk kasus senpi kena UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tandas Nyeneng. (cuy/jpnn)
Dalam aksinya, pelaku berjumlah tiga orang. Namun, satu dari tiga pelaku itu masih buron dan dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi