Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming

Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

"Kami sampaikan bahwa tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/7).

Sedianya sidang praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/7) hari ini.

Di sisi lain, Fikri mengharapkan sidang praperadilan ini sejatinya tidak akan menghalangi upaya KPK untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Maming.

Praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, bukan menyentuh substansi pokok perkara.

"Jadi, tidak menyentuh aspek materiel, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," ujar Ali.

Lebih lanjut Fikri menegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Undang-undang.

"KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait," imbuhnya.

KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News