Belum Tamat, KPK Tetapkan 4 Mantan Legislator Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Meski diragukan banyak pihak pascapemberhentian 51 pegawai yang tidak lulus TWK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penindakan terhadap para pelaku rasuah.
Hari ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2017-2018.
Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi, Arrakmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Dalam perkara ini, Fahrurrozi diduga menerima suap senilai Rp 375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra Rp 275 juta, Wiwid Iswhara Rp 275 juta, dan Zainul Arfan Rp 375 juta.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK. Keempatnya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.
"Mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," kata Setyo. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penindakan terhadap para pelaku rasuah, meski banyak pihak yang meragukan kemampuan lembaga tersebut pascapemecatan Novel Baswedan Cs
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting